Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) telah menjatuhkan sanksi kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif A-M berupa
pemberhentian secara tidak hormat.
Dalam pertimbangannya, A-M terbukti melanggar beberapa prinsip dan pasal. Berikut
pelanggaran yang dilakukan A-M dari putusan Majelis Kehormatan
Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013:
Pertama, MKK menimbang bahwa
perilaku hakim terlapor A-M terbukti melanggar kode etik dan
perilaku hakim konstitusi prinsip ke empat, yakni kepantasan dan
kesopanan penerapan angka dua yang menegaskan sebagai abdi hukum yang
terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat hakim konstitusi harus
menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani
dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku dengan
martabat mahkamah.
Perilaku yang dimaksud yakni saat A-M
bepergian ke Singapura pada 21 September dan ke beberapa negara lainnya
tanpa pemberitahuan ke Sekretariat Jenderal MK.
"Seyogyanya
setiap kalau pergi ke luar negeri beritahu sekjen. Apakagi hakim
terlapor yang saat itu menjabat Ketua MK, harus diketahui keberadaannya.
Setiap saat untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu di MK yang
dipimpinnya meskipun tidak diketahui kegiatan pribadinya," ujar Anggota
Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Mahfud MD, saat membacakan putusan
di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat
(1/11/2013).
Berdasarkan perilaku A-M tersebut, lanjut dia, MKK
berpendapat hakim terlapor (A-M) terbukti melakukan pelanggaran kode
etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu A-M juga melanggar
kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 dengan mengatasnamakan sopir
Akil.
Kedua, A-M terbukti melanggar prinsip ketiga,
yakni integritas penerapan angka 1 yang menyatakan hakim konsitusi
menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan
yang layak.
Selain itu A-M juga terbukti melanggar
ketentuan Pasal 23 Huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang
menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila
melakukan perbuatan tercela.
Pelanggaran tersebut yakni, A-M yang tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas
Polda Metro Jaya yang mencerminkan perilaku tidak jujur, penemuan
narkotika dan obat-obatan terlarang di ruang kerja A-M.
Ketiga, A-M terbukti melanggar prinsip pertama yakni independensi
penerapan angka satu yang menegaskan hakim konstitusi harus menjalankan
fungsi judisialnya secaran independen atas dasar penilaian terhadap
fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar tanpa bujukan, iming-iming,
tekanan dan ancaman atau campur tangan dari siapa pun dengan alasan
apapun sesuai dengan penguasaannya atas hukum.
Perilaku tersebut
yakni pertemuan A-M dengan anggota DPR RI berinisial CHN di
ruang kerjanya tanggal 9 Juli 2013 dan dihubungkan dengan penangkapan
anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan A-M saat
ditangkap KPK.
"Menimbang bahwa perilaku hakim terlapor adakan
pertemuan dengan CHN (Anggota DPR) pada 9 juli 2013, dan dikaitkan
dengan tertangkap keduanya bersama, menimbulkan keyakinan MKK bahwa
pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani hakim
terlapor," kata Abbas Said, anggota MKK.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/800825/13/ini-pelanggaran-kode-etik-akil-mochtar-1383288630