Kamis, 05 Oktober 2017

Pelanggaran Kode Etik Ketua MK

Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif A-M berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Dalam pertimbangannya, A-M terbukti melanggar beberapa prinsip dan pasal. Berikut pelanggaran yang dilakukan A-M dari putusan Majelis Kehormatan Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013:

Pertama, MKK menimbang bahwa perilaku hakim terlapor A-M terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi prinsip ke empat, yakni kepantasan dan kesopanan penerapan angka dua yang menegaskan sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku dengan martabat mahkamah.

Perilaku yang dimaksud yakni saat A-M bepergian ke Singapura pada 21 September dan ke beberapa negara lainnya tanpa pemberitahuan ke Sekretariat Jenderal MK.

"Seyogyanya setiap kalau pergi ke luar negeri beritahu sekjen. Apakagi hakim terlapor yang saat itu menjabat Ketua MK, harus diketahui keberadaannya. Setiap saat untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu di MK yang dipimpinnya meskipun tidak diketahui kegiatan pribadinya," ujar Anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).

Berdasarkan perilaku A-M tersebut, lanjut dia, MKK berpendapat hakim terlapor (A-M) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu A-M juga melanggar kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 dengan mengatasnamakan sopir Akil.

Kedua, A-M terbukti melanggar prinsip ketiga, yakni integritas penerapan angka 1 yang menyatakan hakim konsitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.

Selain itu A-M juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 23 Huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran tersebut yakni, A-M yang tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas Polda Metro Jaya yang mencerminkan perilaku tidak jujur, penemuan narkotika dan obat-obatan terlarang di ruang kerja A-M.

Ketiga, A-M terbukti melanggar prinsip pertama yakni independensi penerapan angka satu yang menegaskan hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secaran independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar tanpa bujukan, iming-iming, tekanan dan ancaman atau campur tangan dari siapa pun dengan alasan apapun sesuai dengan penguasaannya atas hukum.

Perilaku tersebut yakni pertemuan A-M dengan anggota DPR RI berinisial CHN di ruang kerjanya tanggal 9 Juli 2013 dan dihubungkan dengan penangkapan anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan A-M saat ditangkap KPK.

"Menimbang bahwa perilaku hakim terlapor adakan pertemuan dengan CHN (Anggota DPR) pada 9 juli 2013, dan dikaitkan dengan tertangkap keduanya bersama, menimbulkan keyakinan MKK bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani hakim terlapor," kata Abbas Said, anggota MKK.



Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/800825/13/ini-pelanggaran-kode-etik-akil-mochtar-1383288630