BAB 8
ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
Ø
Modal jangka panjang
Ø
Modal jangka pendek
Ø
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
SUMBER
MODAL
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
·
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
·
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
·
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas
dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·
Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
o
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
o
Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar