Rabu, 24 Januari 2018

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN

I. PENGERTIAN KODE ETIK

Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku. Pengertian kode etik yang lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik tersebut.
II. PENGERTIAN PROFESI

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkesehatankeuanganmiliter, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

III. PENGERTIAN AKUNTAN

Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan R.I.
IV. PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN

a.       Prinsip Pertama : Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai professional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

b.      Prinsip Kedua : Kepentingan Publik
Satu cirri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klie, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomu masyarakat dan Negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

c.       Prinsip Ketiga : Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian professional.

d.      Prinsip Keempat : Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan aboyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika, sehubungan dengan obyektivitas pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
-          Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
-          Tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi.
-          Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
-          Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa professional mematuhi prinsip obyektivitas.
-          Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan professional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka.

e.       Prinsip Kelima : Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunya kewajiban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi professional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah :
-          Pencapaian Kompetensi Profesional
Fase ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian professional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja.
-          Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan professional secara berkesinambungan selama kehidupan professional anggota.
Kehati-hatian professional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan professional yang menjadi tanggung-jawabnya.

f.       Prinsip Keenam : Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.

g.      Prinsip Ketujuh : Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h.      Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan behati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Tanggapan mengenai kode etik profesi akuntan :

kode etik profesi akuntan berbeda dengan kode etik profesi lain nya dikarenakana kode etik profesi akuntan itu sangat banyak agar menjujungi tinggi profesional dalam bekerja, contoh nya tanggung jawab akuntan tidak hanya bertanggung jawab kepada diri sendiri melainkan klien agar tidak mendapat kesalahan dalam bekerja.


REFERENSI :

http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

https://erika0391989.wordpress.com/category/pengertian-akuntan-dan-auditor/


PELANGGARAN KODE ETIK DI MASYARAKAT (PART 2)

Jumat, 20 Oktober 2017

Hari ini saya sedang ujian, dan saya tidak sengaja melihat teman saya sedang mencoba untuk mencontek teman saya yang lain tetapi akhirnya dia tidak jadi mencontek di karenakan dosen nya menegor teman saya tersebut.

Sabtu, 21 Oktober 2017

Malam minggu teman saya mengajak saya nongkrong disebuah cafe, dan ternyata ada sekelompok orang yang sedang merokok di tempat ber AC atau banyak tulisan dilarang merokok/no smoking dan saya merasa terganggu, akhirnya saya tegur lah mereka yang sedang merokok.

Minggu, 22 Oktober 2017

Waktu saya sedang CFD (Car Free Day) banyak jalan yang di tutup, dan saya melihat banyak sekali kendaraan yang mencoba untuk melawan arah agar bisa cepat sampai tujuan dikarenakan jalan yang ditutup tersebut.

Senin, 23 Oktober 2017

Hari ini saya berangkat ke kampus dengan menggunakan mobil dan di saat saya berhenti di sebuah lampu merah saya di belakang rambu khusus motor, dan ternyata saya melihat banyak sekali motor yang menerobos lampu merah.

Selasa, 24 Oktober 2017

Disaat saya pulang kuliah ternyata kondisi cuaca sedang hujan dan saya berhenti di sebuah warung untuk meneduh dan di depan warung tersebut ada rambu lalu lintas yang menunjukan tidak boleh memutar balik tp disaat itu juga saya banyak sekali melihat banyak pengendara yang memutar balik tanpa melihat rambu lalu lintas tersebut atau mengabaikan nya.

Rabu, 25 Oktober 2017

Hari ini saya tidak pergi kemana mana, dan saya tetap melihat pelanggaran kode etik di masyarakat. yaitu rumah saya di datangi oleh pengemis dan dia memaksa masuk ke dalam rumah tanpa seizin saya atau pemilik rumah.

Kamis, 26 Oktober 2017

Hari ini saya sedang pergi ke sebuah pusat perbelanjaan di jakarta, pas saya ingin memasuki pusat perbelanjaan tersebut saya tidak sengaja melihat seseorang yang sedang membeli barang tetapi dia lupa untuk membayar.

PELANGGARAN KODE ETIK DI MASYARAKAT

Jumat, 13 Oktober 2017

Saat saya sedang pulang kuliah, saya melewati sebuah stasiun di daerah Jakarta Timur. Saya melihat banyak sekali anak sekolah, saya pikir memang sudah jam nya anak sekolah pulang. Ternyata setelah saya selidiki mereka sedang ingin memulai tawuran.

Sabtu, 14 Oktober 2017

Ketika saya sedang mengerjakan tugas di warnet, tidak sengaja saya melihat banyak siswa yang bermain di saat jam sekolah dan masih memakai seragam sekolah.

Minggu, 15 Oktober 2017

Ketika saya sedang berkunjung ke tempat teman saya tinggal, disana banyak sekali anak kecil berkumpul dan sedang merokok.

Senin, 16 Oktober 2017

Saat saya sedang berangkat kuliah, saya melihat banyak sekali orang-orang berkendara tidak memakai perlengkapan berkendara seperti helm.

Selasa, 17 Oktober 2017

Saat saya sedang menuju kerumah, saya melihat ada seorang bapak yang sedang berkendara sambil bermain handphone.

Rabu, 18 Oktober 2017

Waktu di pagi hari saya ingin mengantar ibu saya ke pasar, saya melihat seorang bapak mengendarai sebuah motor yang membawa sayuran melebihi yang seharusnya.

Kamis, 19 Oktober 2017

Di saat saya sedang berlibur, saya sempat melihat seorang membuang sampah dari dalam mobil.

Kamis, 05 Oktober 2017

Pelanggaran Kode Etik Ketua MK

Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif A-M berupa pemberhentian secara tidak hormat.

Dalam pertimbangannya, A-M terbukti melanggar beberapa prinsip dan pasal. Berikut pelanggaran yang dilakukan A-M dari putusan Majelis Kehormatan Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013:

Pertama, MKK menimbang bahwa perilaku hakim terlapor A-M terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi prinsip ke empat, yakni kepantasan dan kesopanan penerapan angka dua yang menegaskan sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku dengan martabat mahkamah.

Perilaku yang dimaksud yakni saat A-M bepergian ke Singapura pada 21 September dan ke beberapa negara lainnya tanpa pemberitahuan ke Sekretariat Jenderal MK.

"Seyogyanya setiap kalau pergi ke luar negeri beritahu sekjen. Apakagi hakim terlapor yang saat itu menjabat Ketua MK, harus diketahui keberadaannya. Setiap saat untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu di MK yang dipimpinnya meskipun tidak diketahui kegiatan pribadinya," ujar Anggota Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).

Berdasarkan perilaku A-M tersebut, lanjut dia, MKK berpendapat hakim terlapor (A-M) terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu A-M juga melanggar kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 dengan mengatasnamakan sopir Akil.

Kedua, A-M terbukti melanggar prinsip ketiga, yakni integritas penerapan angka 1 yang menyatakan hakim konsitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.

Selain itu A-M juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 23 Huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyatakan hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan perbuatan tercela.

Pelanggaran tersebut yakni, A-M yang tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas Polda Metro Jaya yang mencerminkan perilaku tidak jujur, penemuan narkotika dan obat-obatan terlarang di ruang kerja A-M.

Ketiga, A-M terbukti melanggar prinsip pertama yakni independensi penerapan angka satu yang menegaskan hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secaran independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar tanpa bujukan, iming-iming, tekanan dan ancaman atau campur tangan dari siapa pun dengan alasan apapun sesuai dengan penguasaannya atas hukum.

Perilaku tersebut yakni pertemuan A-M dengan anggota DPR RI berinisial CHN di ruang kerjanya tanggal 9 Juli 2013 dan dihubungkan dengan penangkapan anggota DPR CHN yang berada di tempat yang sama dengan A-M saat ditangkap KPK.

"Menimbang bahwa perilaku hakim terlapor adakan pertemuan dengan CHN (Anggota DPR) pada 9 juli 2013, dan dikaitkan dengan tertangkap keduanya bersama, menimbulkan keyakinan MKK bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani hakim terlapor," kata Abbas Said, anggota MKK.



Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/800825/13/ini-pelanggaran-kode-etik-akil-mochtar-1383288630

Sabtu, 26 November 2016

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS (SOFTSKILL) - APLICATION LETTER

November 27, 2016

Mr. George Gilhooley
Club Company
87 Delaware Road
Hatfield, CA 08065
(909) 555-5555
george.gillhooley@email.com

Dear Mr. Gilhooley,

I am writing to apply for the programmer position advertised in the Times Union. As requested, I am enclosing a completed job application, my certification, my resume and three references.
The opportunity presented in this listing is very interesting, and I believe that my strong technical experience and education will make me a very competitive candidate for this position. The key strengths that I possess for success in this position include:
I have successfully designed, developed, and supported live use applications
I strive for continued excellence
I provide exceptional contributions to customer service for all customers
With a BS degree in Computer Programming, I have a full understanding of the full life cycle of a software development project. I also have experience in learning and excelling at new technologies as needed.
Please see my resume for additional information on my experience.
I can be reached anytime via email at george.gillhooley@email.com or my cell phone, 909-555-5555.

Thank you for your time and consideration. I look forward to speaking with you about this employment opportunity.

Sincerely,



PRASTIYAR MARDIONO

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS (SOFTSKILL) - REFERENCE

Aufa Najda Zainaby
Office Manager

Perjuangan Street 33
Cirebon, West Java  45132

November 27, 2016

Mr. George Gilhooley
Club Company
87 Delaware Road
Hatfield, CA 08065
(909) 555-5555


Dear Mr. George Gilhooley

It is with great pleasure that I recommend Prastiyar Mardiono for a candidate for a position in your organization. I have known her for twelve years since she worked as a Staff Assistant in our office from 1998 to 2011.

Prastiyar Mardiono has always displayed a high degree of integrity and responsibility. She is definitely a hard worker who can handle any administrative problems. In addition to her excellent scholastic accomplishments, she is a most dependable worker.

Prastiyar would be an asset to any organization, and I am happy to give her my wholehearted endorsement.

Sincerely,


Aufa Najda Zainaby

Office Manager

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS (SOFTSKILL) - CURRICULUM VITAE

PRASTIYAR MARDIONO

Kaliabang tengah/nain no.68 Bekasi Utara

T: 087882760***   ♦   E: Prastiyarmardiyono@gmail.com




CARRIER STATEMENT
(Introduce yourself and explain why you feel you are the best suited candidate for the position. No more than 250 words.)


PERSONAL INFORMATION
Name : Prastiyar Mardiono
Place, Date of Birth : Bekasi, 31 Juli 1996
Gender : Male
Marital Status : Single
Citizenship : Indonesian 


EDUCATION
SD : SDN Kaliabang Tengah IV, 2004 – 2009 
SMP : SMP Pondok Ungu Permai, 2009 – 2011
SMA : SMA Taman Harapan 1, 2011 – 2013  

ORGANIZATION EXPERIENCES
2011 – 2012 : Ketua OSIS SMA Taman Harapan

SKILLS
Presentation dan Communication
Application dan Computer Programs (Microsoft Office)
Website dan Blog 

INTERESTS
Internet (Browsing, Blogging and Web developing)
Listening music (instrument, musik klasik, pop and Nasid)
Reading (Motivational Books dan Religion)
Sport (Futsal)