Hukum
Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan .
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS)
dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD
tidak mengaturnya secara khusus.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa
(1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada
zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan. tetapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum
baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 &
ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan
hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum
dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu
Corbert dengan peraturan ORDONNANCE DU COMMERCE. Dan pada tahun 1681
disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga
di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland
menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari
tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di
dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan
perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara
dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah
yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian
menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU
Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan
UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi. Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1
Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga
mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya
tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis
itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal
yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan. Pada
tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan
yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia
hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena
asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang
dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31
Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis dan Code
Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris
Civilis” dari Kaisar Justinianus.
Di
negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka,
tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.
Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan
pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara
parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan
membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
Kesimpulan:
Jadi berlakunya Hukum Dagang di Indonesia itu berasar dari KHUD yang
turunan dari “Wetboek Van Koophandel” dari Belanda yang di buat atas
dasar asas konkordansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar