Jenis-Jenis Perjanjian
a. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian timbal
balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi
secara timbal balik, misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu
berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima
prestasi, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
b. Perjanjian Bernama dan Tak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri,
yang dikelompokan sebagai perjanjian–perjanjian khusus dan jumlahnya
terbatas, misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar,
pertanggungan, pengakutan, melakukan pekerjaan, dalam KUHPerdata diatur
dalam titel V s/d XVIII dan diatur dalam KUHD. Perjanjian tak bernama
adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak
terbatas.
c. Perjanjian Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam jual beli, sejak terjadi konsensus mengenai benda dan harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga, penjual berhak atas pembayaran harga, pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar-menukar.
d. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam
taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Tujuan
perjanjian baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan
kewajiban tersebut. Perjanjian real adalah perjanjian yang terjadinya
itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah
dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa
pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan
19 th bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi laki-laki, 16 th bagi wanita.
Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.Adanya Obyek.
Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4.Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab
yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang,
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengertian WanPrestasi
Pengertian Wanprestasi menurut Prodjodikoro, Wanprestasi
adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa
suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam
istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk
prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.
Untuk menentukan apakah seseorang (debitur) itu bersalah karena telah
melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana
seseorang itu dikatakan atau tidak memenuhi prestasi.
R. Subekti, mengemukakan bahwa Wanprestasi (kelalaian) seorang debitur dapat berupa empat macam, yaitu :
(1) tidak melakukan apa yang seharusnya disanggupi untuk dilakukan,
(2) melaksanakan yang dijanjikan, namun tidak sebagaimana yang diperjanjikan,
(3) melakukan apa yang telah diperjanjikan, namun terlambat pada waktu pelaksanaannya,
(4) melakukan sesuatu hal yang di dalam perjanjiannya tidak boleh dilakukan.
Menurut Burght, pihak yang ditimpa wanprestasi dapat menuntut
sesuatu yang lain disamping pembatalan yaitu pemenuhan perikatan, ganti
rugi atau pemenuhan perikatan ditambah ganti rugi. Untuk menetapkan
akibat-akibat tidak dipenuhinya perikatan, perlu diketahui telebih
dahulu pihak yang lalai memenuhi perikatan tersebut. Seorang debitur
yang lalai, yang melakukan wanprestasi juga dapat digugat di depan hakim
dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat
tersebut.
Tidak terpenuhinya perikatan diakibatkan kelalaian (kesalahan)
debitur atau sebagai akibat situasi dan kondisi yang resikonya ada pada
diri debitur dapat berakibat pada beberapa hal. Akibat yang ditimbulkan
oleh Wanprestas, yaitu :
(1) Debitur yang wanprestasi harus membayar aganti rugi sesuai ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
(2) Bebas resiko bergeser ke arah kerugian debitur.
(3) Jika perkiraan timbul dari suatu persetujuan timbal balik, maka
kreditur dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan kontraprestasi
melalui pasal 1266 KUH Perdata.
Kelalaian ini harus dinyatakan secara resmi, yaitu dengan
peringatan oleh juru sita di pengadilan atau cukup dengan surat tercatat
atau kawat, supaya tidak mudah dimungkiri oleh si berutang sebagaimana
diatur dalam pasal 1238 KUH Perdata dan perikatan tersebut harus
tertulis. Terdapat berbagai kemungkinan yang bisa dituntut terhadap
debitur yang lalai :
1) Kreditur dapat meminta kembali pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan tersebut sudah terlambat.
2) Kreditur dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang
dideritanya, karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
3) Kreditur dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan
penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya
pelaksanaan perjanjian.
4) Suatu perjanjian yang meletakkan pada kewajiban timbal balik,
kelalaian satu pihak yang lain untuk meminta kepada hakim supaya
perjanjian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar