Pengertian Dasar Hukum
Dasar hukum adalah
norma hukum atau ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
menjadi landasan atau dasar bagi setiap penyelenggaraan atau tindakan
hukum oleh subyek hukum baik orang perorangan atau badan hukum. Selain
itu dasar hukum juga dapat berupa norma hukum atau ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan atau dasar bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih baru dan atau yang
lebih rendah derajatnya dalam hirarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan. Bentuk yang disebut terakhir ini juga biasanya
disebut sebagai landasan yuridis yang biasanya tercantum dalam
considerans peraturan hukum atau surat keputusan yang diterbitkan oleh
lembaga-lembaga tertentu.
Contoh Bentuk Dasar Hukum
Sebagai contoh dasar hukum dalam
pembentukan Surat keputusan merupakan sesuatu yang penting karena
menunjukkan darimana kewenangan seorang pejabat atau lembaga tertentu
mendapatkan legitimasi untuk membuat surat keputusan itu. Demikian
halnya dengan dasar hukum yang biasanya disebutkan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah dan peraturan
daerah. Dasar hukum pada peraturan perundang-undangan yang dimaksud
tersebut adalah merujuk darimana perintah untuk membuat pengaturan
tersebut diperoleh oleh suatu peraturan daerah dan atau darimana sumber
kewenangan yang dimiliki oleh suatu lembaga tertentu untuk membuat
produk perundang-undangan yang sebagaimana dimaksud.
Setiap penyelenggaraan tugas, fungsi dan wewenang oleh lembaga-lembaga negara harus memiliki dasar hukumatau
paling tidak tindakan atau penyelenggaraan tersebut tidak bertentangan
dengan nilai-nilai moral dan etika serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
asar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a.
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar
Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b.
Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan
pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih
menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib
daftar perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam
bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan daftar perusahaan :
- Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat
terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah
bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar